Selamat Datang Assalamu'alaikum Semoga Anda Selalu Sehat dan Ceria Hari ini Berdoalah Sebelum dan Sesudah Anda Beraktivitas

Jumat, 30 Januari 2009

UU PERLINDUNGAN KONSUMEN


UU PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB 3 BAGIAN PERTAMA - HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 4

Hak Konsumen adalah:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkosumsi barang dan/atau jasa;

b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5

Kewajiban konsumen adalah:

a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

masih banyak brow............

Sumber :

http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/perlinkonsumenindex.htm

Pasal 4

Hak Konsumen adalah:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkosumsi barang dan/atau jasa;

0 komentar:

Original Design by : x-template.blogspot.com.

Modified by : Imbuh Yuwono Email: Imbuh_y@yahoo.co.id