UU PERLINDUNGAN KONSUMEN BAB 3 BAGIAN PERTAMA - HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Hak Konsumen adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkosumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
masih banyak brow............
Sumber :
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/konsumen/perlinkonsumenindex.htm
Pasal 4
Hak Konsumen adalah:
a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkosumsi barang dan/atau jasa;
Jumat, 30 Januari 2009
UU PERLINDUNGAN KONSUMEN
Diposting oleh
imbuhyuwono
di
20.59
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar